PT. Arthavest Tbk adalah entitas bisnis yang berkomitmen untuk menjadi perusahaan investasi dengan standar tertinggi dengan jaringan internasional di seluruh dunia yang memahami globalisasi.
Perusahaan melalui jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Manajemen memandang bahwa budaya perusahaan yang baik hanya dapat dibangun apabila perusahaan menjalankan tata kelola perusahaan dengan baik, konsisten, terus melakukan inovasi dan penyempurnaan. Tujuan utama dilaksanakannya tata kelola perusahaan yang baik adalah untuk mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya dalam jangka panjang.
Untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, maka diperlukan suatu pedoman Tata Kelola Perusahaan yang dapat digunakan sebagai arahan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.
Prinsip–prinsip tata kelola perusahaan yang baik :
Perusahaan menerapkan prinsip transparansi dengan cara menyediakan informasi yang bersifat material dan relevan, serta mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Memberikan suatu informasi yang terbuka, tepat waktu serta jelas dan dapat diperbandingkan, yang menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan perusahaan dan kepemilikan perusahaan.
Perusahaan menerapkan prinsip akuntabilitas dengan cara senantiasa mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Hal tersebut dilakukan dengan pengelolaan yang benar, terukur dan sesuai kepentingan, visi dan misi serta tujuan perusahaan.
Perusahaan menerapkan prinsip pertanggungjawaban dengan menerapkan dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan turut serta bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun lingkungan, sehingga kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang dapat terwujud dan terpelihara.
Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku dan prinsip–prinsip korporasi yang sehat.
Perusahaan menerapkan prinsip kewajaran melalui penerapan perundangan yang berimbang dengan tidak memihak diantara pemangku kepentingan dan mencakup perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak – hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Adanya kejelasan hak – hak pemodal, sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak hak pemodal, khususnya pemegang saham minoritas.
Bad Relationship are like a bad invesment, No matter how much you put into it you'll never get anything out of it. Find someone that's worth investing in.