PT. Arthavest Tbk adalah entitas bisnis yang berkomitmen untuk menjadi perusahaan investasi dengan standar tertinggi dengan jaringan internasional di seluruh dunia yang memahami globalisasi.
Sebagai perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, PT Arthavest Tbk berkewajiban untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pasar Modal No. IX.1.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dalam rangka itulah, Perusahaan membentuk Komite Audit untuk membantu Dewan Komisaris Perusahaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan terhadap jalannya kegiatan usaha Perusahaan. Berikut profil anggota Komite Audit Perusahaan :
Warga Negara Indonesia, 42 Tahun, lahir di Jakarta pada tahun 1983. Memperoleh gelar sarjana akuntansi dari Universitas Tarumanegara pada tahun 2005. Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 19 Desember 2022 .
Dasar Pengangkatan : RUPSLB 19 Desember 2022
Masa Jabatan : s.d Maret 2025
Warga Negara Indonesia, 42 Tahun, lahir di Jakarta pada tahun 1982, menyelesaikan pendidikan terakhir di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Rawamangun, Jakarta. Menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak 13 Maret 2020.
Dasar Pengangkatan : Surat Persetujuan Komisaris No.001/AV/III/2020-KOM.
Masa Jabatan : s.d Maret 2025
Warga Negara Indonesia, 39 tahun, menyelesaikan pendidikan terakhir di Universitas Kristen Krida Wacana, Jakarta. Menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak 13 Maret 2020.
Dasar Pengangkatan : KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS no 002/VI/2025.
Masa Jabatan : s.d Juni 2030
Piagam Komite Audit dapat dilihat di link berikut : Piagam Komite Audit
Bad Relationship are like a bad invesment, No matter how much you put into it you'll never get anything out of it. Find someone that's worth investing in.