PT. Arthavest Tbk

PT. Arthavest Tbk adalah entitas bisnis yang berkomitmen untuk menjadi perusahaan investasi dengan standar tertinggi dengan jaringan internasional di seluruh dunia yang memahami globalisasi.







Kebijakan Anti Korupsi

Penerapan kebijakan anti korupsi dalam Perseroan adalah respon yang penting terhadap tantangan yang dihadapi oleh Perseroan di era bisnis yang semakin kompleks dan terhubung. Korupsi bukan hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam reputasi, integritas, dan keberlanjutan Perseroan. Dalam konteks bisnis global yang terus berkembang, penerapan kebijakan anti korupsi adalah langkah proaktif untuk memastikan bahwa Perseroan beroperasi dengan etika yang tinggi, mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, serta mendukung upaya pemerintah dalam memerangi korupsi. Selain itu, dengan adopsi kebijakan anti korupsi, Perseroan juga membangun kepercayaan dan kredibilitas di antara para stakeholder, yang dapat berkontribusi pada pertumbuhan jangka panjang dan kesuksesan organisasi.

Tujuan dari penerapan Kebijakan anti Korupsi

Kebijakan anti korupsi adalah sebuah strategi penting yang diterapkan oleh Perseroan, dengan tujuan utama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. Oleh karena itu, penerapan kebijakan anti korupsi menjadi suatu langkah yang sangat relevan dan penting bagi Perseroan. Adapun tujuan dari penerapan Kebijakan anti Korupsi adalah :

  • Mencegah Kerugian Materil dan Imateriil: Kebijakan anti korupsi bertujuan utama untuk mencegah terjadinya kerugian baik dalam bentuk materiil (misalnya, keuangan) maupun immateriil (seperti reputasi) yang dapat mengancam kelangsungan hidup Perseroan.
  • Meningkatkan Ketaatan dan Kedisiplinan: Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan tingkat ketaatan Perseroan terhadap hukum, peraturan, dan etika. Dengan ketaatan yang lebih tinggi, Perseroan dapat menjaga integritas dan kepercayaan stakeholder.
  • Mendukung Program Pemerintah: Kebijakan anti korupsi juga berperan dalam mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah tindakan korupsi di Indonesia. Dengan ikut serta dalam upaya ini, Perseroan berkontribusi pada pemeliharaan integritas dan stabilitas ekonomi nasional.
  • Meningkatkan Kesadaran Etika: Salah satu tujuan lainnya adalah meningkatkan kesadaran akan budaya beretika tinggi di dalam organisasi. Ini penting dalam melaksanakan kegiatan kerja yang melibatkan interaksi dengan pihak eksternal.

Dengan demikian, penerapan Kebijakan Anti Korupsi tidak hanya bertujuan untuk melindungi Perseroan dari potensi kerugian dan pelanggaran hukum, tetapi juga untuk membentuk budaya kerja yang integritasnya tinggi dan mendukung agenda pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dari korupsi.


Jenis tindakan yang dikategorikan Korupsi

Jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi mencakup berbagai perilaku yang bertentangan dengan hukum, peraturan, dan kebijakan Perseroan yang melibatkan karyawan Perseroan baik individu atau kelompok yang secara sengaja ataupun tidak sengaja mengeksploitasi posisi dan kewenangan mereka untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dengan potensi merugikan keuangan dan integritas Perseroan dengan cara sebagai berikut

  • Penyalahgunaan Kewenangan: Tindakan ini terjadi ketika seseorang menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada mereka karena jabatan atau kedudukan mereka untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Ini mencakup pengambilan keputusan yang tidak berasaskan integritas atau kepentingan Perseroan.
  • Pemberian, Penerimaan, atau Janji Suap: Korupsi sering melibatkan pemberian, penerimaan, atau janji suap kepada pejabat atau mitra kerja, baik yang berada di dalam maupun di luar Perseroan. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan mereka yang bertentangan dengan kewajiban atau integritas jabatan mereka.
  • Penggelapan Dana atau Surat Berharga: Tindakan ini mencakup penggelapan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatan atau kedudukan seseorang dalam Perseroan. Ini bisa melibatkan tindakan langsung atau membiarkan orang lain mengakses atau menggelapkan dana tersebut, yang pada akhirnya merugikan keuangan Perseroan.
  • Memberi atau Menerima Hadiah: Memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada atau dari individu atau entitas baik dari dalam maupun luar Perseroan, dengan mempertimbangkan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan, dapat menjadi tindakan korupsi yang merusak integritas dan independensi keputusan.
  • Pelanggaran Hukum yang Tegas: Tindakan korupsi dapat mencakup pelanggaran ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan tindakan korupsi. Ini termasuk tindakan yang melibatkan penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, atau manipulasi dalam transaksi bisnis yang melanggar hukum.
  • Percobaan Pembantuan atau Permufakatan Jahat: Ketika individu atau kelompok berusaha untuk merencanakan atau melakukan tindakan korupsi melalui percobaan pembantuan atau permufakatan jahat, hal ini juga dianggap sebagai bentuk serius dari perilaku koruptif.
  • Memberikan Bantuan untuk Tindakan Korupsi: Ini mencakup memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan yang memfasilitasi atau mendukung terjadinya tindakan korupsi oleh pihak lain. Bantuan semacam ini dapat menciptakan lingkungan yang mendukung korupsi di dalam atau di sekitar Perseroan.

Dengan mengidentifikasi jenis-jenis tindakan korupsi ini, Perseroan dapat lebih baik mengembangkan strategi dan kebijakan anti korupsi yang efektif untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani setiap pelanggaran etika yang mungkin terjadi.

Konsekuensi apabila teridentifikasi melakukan tindakan Korupsi:

Identifikasi dan penanganan tindakan korupsi adalah suatu langkah kritis untuk menjaga integritas, keadilan, dan kepercayaan dalam lingkungan kerja Perseroan. Konsekuensi yang diberikan kepada individu atau kelompok yang terlibat dalam tindakan korupsi mencerminkan keseriusan Perseroan dalam penindakan pelanggaran tersebut dan juga bertujuan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Perseroan akan memberikan hukuman atau konsekuensi kepada pelanggaran kebijakan Perseroan khususnya kebijakan anti Korupsi baik individu atau sekelompok dengan cara:

  • Pemecatan :Tindakan korupsi sering kali menjadi dasar yang kuat untuk memberhentikan karyawan yang terlibat. Pemecatan adalah tindakan yang diterapkan dengan serius untuk menghapus individu yang telah melanggar kebijakan anti korupsi dan membahayakan integritas perseroan.
  • Denda Finansial yang Signifikan: Selain pemecatan, individu atau kelompok yang terlibat dalam korupsi dapat dikenai denda finansial yang signifikan. Denda ini tidak hanya bertujuan untuk mengganti kerugian yang mungkin telah disebabkan oleh tindakan korupsi, tetapi juga sebagai hukuman yang memadai dan sebagai peringatan bagi orang lain.
  • Tuntutan Hukum: Tindakan korupsi sering melibatkan pelanggaran hukum yang serius. Oleh karena itu, pihak berwenang dapat memutuskan untuk mengambil tindakan hukum terhadap individu atau kelompok yang terlibat. Ini bisa berarti mempidanakan mereka dan membawa mereka ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  • Sanksi Internal: Selain sanksi eksternal seperti pemecatan dan tuntutan hukum, Perseroan juga dapat menerapkan sanksi internal. Ini bisa termasuk suspensi sementara, pemotongan gaji, atau pengurangan hak-hak tertentu bagi individu yang terlibat dalam tindakan korupsi.
  • Rehabilitasi dan Pendidikan: Dalam beberapa kasus, Perseroan dapat memberikan kesempatan kepada individu yang terlibat untuk mengikuti program rehabilitasi atau pendidikan etika. Tujuan dari langkah ini adalah untuk membantu mereka memahami dampak buruk dari tindakan korupsi dan mendorong perubahan perilaku positif.
  • Pengumuman Publik: Perseroan juga dapat memutuskan untuk melakukan pengumuman publik tentang tindakan yang diambil terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam tindakan korupsi. Hal ini dapat dilakukan untuk memberikan pesan jelas kepada seluruh karyawan dan masyarakat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi.
  • Kerja Sama dengan Pihak Berwenang: Perseroan dapat memilih untuk bekerja sama dengan pihak berwenang seperti lembaga anti-korupsi atau kepolisian dalam penyelidikan tindakan korupsi. Ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk mendukung penegakan hukum dan keadilan.

Konsekuensi-konsekuensi ini diharapkan dapat menjadi pencegahan yang kuat dan efektif terhadap tindakan korupsi dalam Perseroan dan juga mendukung budaya etika yang tinggi dan memberikan contoh yang kuat tentang pentingnya integritas dalam semua aspek operasi Perseroan.

Peran serta Karyawan dan pihak eksternal

Peran serta karyawan dan pihak eksternal sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Perseroan. Mereka dapat berperan sebagai mata dan telinga yang peka terhadap potensi dugaan tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan Perseroan. Karyawan memiliki pengetahuan internal yang mendalam dan kepentingan dalam menjaga reputasi Perseroan, sementara pihak eksternal dapat memberikan sudut pandang yang berbeda terhadap interaksi mereka dengan Perseroan.

Melalui partisipasi aktif dalam pelaporan, karyawan serta pihak eksternal turut mendukung usaha Perseroan dalam mendeteksi dan mengatasi dugaan korupsi dengan cepat, serta memastikan bahwa Perseroan beroperasi sesuai dengan standar etika yang tinggi dalam rangka menciptakan budaya yang transparan dan bebas dari korupsi, yang mendukung integritas Perseroan dan keberlanjutan operasionalnya. Karyawan dan pihak eksternal dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menginformasikan kepada perseroan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran dengan email; corpsec@arthavest.com

Book of Invesment

Bad Relationship are like a bad invesment, No matter how much you put into it you'll never get anything out of it. Find someone that's worth investing in.